Ahli K3 Umum
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Ahli K3 Umum bertujuan memberikan pengetahuan dan ilmu terkait keselamatan kerja selama proses produksi. Semakin berkembangnya suatu teknologi disuatu industri akan meningkatkan juga risiko atau faktor bahaya di tempat kerja. Pengendalian faktor bahaya yang kurang diperhatikan dengan baik dapat menimbulkan penurunan produktivitas akibat kegagalan produksi, kerusakan aset perusahaan, gangguan kesehatan pekerja, kecelakaan kerja, dan kehilangan waktu kerja, bahkan menimbulkan kematian. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP akan digunakan setiap individu dan melekat secara individu yang bisa digunakan dalam nilai tambah kompetensi baik yang sudah bekerja maupun akan melamar pekerjaan. Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP diakui secara Nasional dan Internasional.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menggantikan SKNNI Nomor 42 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Fasilitas yang didapatkan peserta pelatihan :
- Sertifikat Pelatihan dari LPK TEKINDO
- Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP RI (Jika Bersedia Mengikuti)
- Trainer berpengalaman dan bersertifikasi
- Soft file materi pelatihan
- Training Kit
- Snack dan Lunch
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Ahli K3 Umum mengacu pada SKKNI No. 38 Tahun 2019, dengan unit kompetensi sebagai berikut :
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
- Mengelola P3K di Tempat Kerja
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengeloka Alat Pelindung Diri
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya
- Evaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Softcopy Kartu Identitas (KTP)
- Softcopy Ijazah Terakhir Min. SLTA/Sederajat
- Soft Copy Daftar Riwayat Hidup Terbaru
- Soft Copy Foto Warna 4×6 Latar Merah

