Petugas K3
Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menggantikan SKNNI Nomor 42 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Fasilitas yang didapatkan peserta pelatihan :
- Sertifikat Pelatihan dari LPK TEKINDO
- Sertifikat Kompetensi BNSP RI (Jika Bersedia Mengikuti)
- Trainer berpengalaman dan bersertifikasi
- Soft file materi pelatihan
- Training Kit
- Snack dan Lunch
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Petugas K3 dengan unit kompetensi sebagai berikut :
- Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
- Melakukan Komunikasi K3
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
- Softcopy Kartu Identitas (KTP)
- Softcopy Ijazah Terakhir Min. SLTA/Sederajat
- Soft Copy Daftar Riwayat Hidup Terbaru
- Soft Copy Foto Warna 4×6 Latar Merah
- Surat Keterangan Bekerja*

