Paramedis K3 Utama
Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menggantikan SKNNI Nomor 42 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Fasilitas yang didapatkan peserta pelatihan :
- Sertifikat Pelatihan dari LPK TEKINDO
- Sertifikat Kompetensi BNSP RI (Jika Bersedia Mengikuti)
- Trainer berpengalaman dan bersertifikasi
- Soft file materi pelatihan
- Training Kit
- Snack dan Lunch
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Paramedis K3 Utama dengan unit kompetensi sebagai berikut :
- Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
- Mengevaluasi Administrasi K3
- Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
- Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara paripurna
- Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja
- Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- Mengevaluasi Program P2K3
- Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD)
- Mengevaluasi program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
- Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran.
- Mengevaluasi Program Ergonomi
- Mengevaluasi Program Higiene Makanan
- Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medik
- Softcopy Kartu Identitas (KTP)
- Softcopy Ijazah Terakhir Min. SLTA/Sederajat
- Soft Copy Daftar Riwayat Hidup Terbaru
- Soft Copy Foto Warna 4×6 Latar Merah
- Surat Keterangan Bekerja*

