Ahli K3 Umum

AKADEMI TEKINDO

Ahli K3 Umum

Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Ahli K3 Umum bertujuan memberikan pengetahuan dan ilmu terkait keselamatan kerja selama proses produksi. Semakin berkembangnya suatu teknologi disuatu industri akan meningkatkan juga risiko atau faktor bahaya di tempat kerja. Pengendalian faktor bahaya yang kurang diperhatikan dengan baik dapat menimbulkan penurunan produktivitas akibat kegagalan produksi, kerusakan aset perusahaan, gangguan kesehatan pekerja, kecelakaan kerja, dan kehilangan waktu kerja, bahkan menimbulkan kematian. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP akan digunakan setiap individu dan melekat secara individu yang bisa digunakan dalam nilai tambah kompetensi baik yang sudah bekerja maupun akan melamar pekerjaan. Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP diakui secara Nasional dan Internasional.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menggantikan SKNNI Nomor 42 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.

Head Office

Contact Us

Find Us