Pengawasan K3 Laboratorium
Skema Pengawasan K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada SKKNI Nomor 200 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 170 Tahun 2018. Tujuan pelatihan dan sertifikasi ini adalah menciptakan sumber daya manusia yang memiliki memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di laboratorium dengan aman , sehat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fasilitas Pelatihan
Materi Pelatihan
Syarat Pendaftaran Peserta
Fasilitas Pelatihan
Fasilitas yang didapatkan peserta pelatihan :
- Sertifikat Pelatihan dari LPK TEKINDO
- Sertifikat Kompetensi BNSP RI (Jika Bersedia Mengikuti)
- Trainer berpengalaman dan bersertifikasi
- Soft file materi pelatihan
- Training Kit
- Snack dan Lunch
Materi Pelatihan
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawasan K3 Laboratorium dengan unit kompetensi sebagai berikut :
- Menentukan Peralatan K3 yang Dibutuhkan
- Menggunakan Peralatan K3 Sesuai Prosedur
- Melaksanakan Pekerjaan di Laboratorium berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k3)
- Mengajukan Peralatan K3 Laboratorium Uji
- Menentukan Kelayakan Peralatan K3
- Menentukan Posisi Penempatan Peralatan K3 Laboratorium Uji
- Menempatakan Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Uji
- Mengorganisasikan Sistem Manajemen K3 Laboratorium
Syarat Pendaftaran Peserta
- Softcopy kartu identitas (KTP)
- Softcopy ijazah D3 dilengkapi dengan surat pengalaman kerja minimal 3 tahun pada bidang Pengawasan K3 Laboratorium ; atau
- Softcopy ijazah D4/S1 dilengkapi dengan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun pada bidang Pengawasan K3 Laboratorium
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan K3 Laboratorium (Jika belum memiliki pengalaman kerja).
- Curriculum VitaeĀ
- Pas Foto warna ukuran 3×4 latar merah 4 lembar.

